Pusat Informasi
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Cari tahu informasi dasar tentang layanan uji riksa K3 serta regulasi hukum keselamatan kerja yang berlaku.
Ya, PT Amanah Presisi Utama (APU) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang telah mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk bidang keahlian Jasa Pemeriksaan dan Pengujian (Uji Riksa) K3 sesuai dengan regulasi Permenaker No 4 Tahun 1995.
Kami melayani pemeriksaan dan pengujian teknik untuk 6 kategori utama alat K3:
- Pesawat Angkat & Angkut: Crane, Forklift, Excavator, Hoist.
- Pesawat Uap & Bejana Tekan: Boiler, Air Receiver Tank, Tangki Timbun BBM/Kimia.
- Instalasi Listrik & Penyalur Petir: Panel surya/genset, transmisi grounding, penangkal petir gedung.
- Sarana Proteksi Kebakaran: APAR, Hydrant, Sprinkler, Fire Alarm.
- Elevator & Eskalator: Lift Penumpang, Lift Barang, Eskalator Gedung.
- Pesawat Tenaga & Produksi: Motor diesel, kompresor angin, generator set (Genset).
Uji riksa berkala (setiap 1 atau 2 tahun sekali tergantung jenis alat) wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini kerusakan alat, meminimalkan risiko kecelakaan kerja (Zero Accident), menjamin keselamatan pekerja, serta sebagai syarat kepatuhan hukum untuk menghindari sanksi penutupan operasional.
Proses dimulai dengan inspeksi lapangan oleh Tenaga Ahli K3 kami yang berlisensi Kemnaker. Laporan hasil pemeriksaan lapangan selesai dalam waktu 3-5 hari kerja. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk diverifikasi dan diterbitkan Surat Keterangan K3 Resmi (Suket). Estimasi total waktu penerbitan Suket adalah sekitar 14 hingga 30 hari kerja tergantung wilayah administrasi Disnaker.
Hubungi Kami
Mari Mulai Sinergi K3 Bersama Kami
Kirimkan rincian kebutuhan Anda; tim Ahli kami siap merespons dengan solusi terbaik.
PJK3 Terdaftar • No. SKP Kemnaker RI.
Kirim Pesan Langsung
Silakan isi formulir di bawah ini untuk pertanyaan umum atau permintaan penawaran.